2142.01: Ahli Teknik Sipil (Umum)
Fakta Cepat
- Kode
- 2142.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 2142 — Ahli Teknik Sipil
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 214201
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Ahli Teknik Sipil (umum) melakukan penelitian, merancang dan memberikan petunjuk dibidang teknik sipil seperti jembatan, bendungan, dok, landasan udara, rel kereta api, sistem pembuangan sampah dan pengendalian banjir, dan lainnya, serta merencanakan, mengatur dan mengawasi pembangunan, pemeliharaan dan perbaikannya. Tugasnya meliputi: mempelajari dan menilai kebutuhan proyek, mempertimbangkan dan menentukan lokasi yang tepat dari bangunan sipil; menghitung luas dan situasi tanah yang akan mempengaruhi biaya yang diusulkan; memperhitungkan faktor-faktor seperti perkiraan beban tekanan air, hambatan angin, turun naiknya temperature, kelembaban dan jenis bahan bangunan yang dipergunakan; berkonsultasi dengan ahli-ahli lain seperti ahli teknik mesin, lirik dan kimia serta arsitek bangunan dan pertamanan tentang teknis dan keindahannya; merancang bentuk dan menghitung biaya, mengerjakan rencana dan perinciannya, menentukan jenis-jenis material, alat pemindah tanah, truk, alat pengangkut barang dan lain-lain; berkonsultasi dengan klien dan pemerintah untuk memastikan persetujuan rencana proyek; menyiapkan jadwal kerja dan memimpin pelaksanaan pada saat pekerjaan berjalan; merencanakan, mengatur dan mengawasi pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2142 (Ahli Teknik Sipil):
- 2142.02 Ahli Teknik Konstruksi Bangunan
- 2142.03 Ahli Teknik Konstruksi Jalan
- 2142.04 Ahli Teknik Konstruksi Landasan Pesawat Udara.
- 2142.05 Ahli Teknik Konstruksi Jalan Kereta Api
- 2142.06 Ahli Teknik Konstruksi Jembatan
- 2142.07 Ahli Teknik Penyehatan Lingkungan
- 2142.08 Ahli Teknik Pengairan
- 2142.09 Ahli Teknik Mekanika Tanah
- 2142.99 Ahli Teknik Sipil Lainnya
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Superintendent Teknik Sipil Sektor BMenyusun rencana kegiatan unit teknik sipil dan memberi petunjuk kepada bawahan serta mengembangkan metode rancangan di bidang teknik sipil sesuai rencana kerja devisi teknik.
- KJN Ahli Teknik Perencanaan Tata Kota Kawasan Industri Sektor CMempelajari, merencanakan letak dan mengoordinasikan pembangunan tata kota kawasan industri logam dasar berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Ahli Teknik Sipil Sektor CMelakukan penelitian, merancang dan memberikan arahan di bidang industri logam dasar, serta merencanakan dan mengawasi pembangunan, pemeliharaan dan perbaikannya berdasarkan program perusahaan dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Ahli Teknik Peduli dan Bina Lingkungan Sektor DMengidentifikasikan sasaran program peduli lingkungan, menyusun rencana anggaran, melakukan penilaian, pembinaan, dan monitoring alokasi anggaran serta membuat laporan ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pusat.
- KJN Ahli Teknik Pembinaan Konstruksi Sipil Sektor DMelakukan pembinaan konstruksi sipil dengan menyusun standar desain dan kriteria konstruksi sipil serta membina penerapannya agar pelaksanaannya sesuai dengan sasaran perusahaan.
- KJN Kepala Unit Operasi Konstruksi Sipil Sektor DMemimpin dan mengawasi pelaksanaan konstruksi sipil menurut wilayahnya dengan menyesuaikan laporan kemajuan fisik di lapangan dan gambar pelaksanaan dengan syarat teknis yang tercantum dalam kontrak kerja agar tercapai sasaran yang telah ditentukan.
- KJN Kepala Unit Operasional dan Pemeliharaan Pembangkit AN Sektor DMerencanakan kegiatan pemeliharaan, penempatan dan perbaikan kantor jembatan, parit, drainase dan mengontrol serta mengoreksi pelaksanaan tugas bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas unit operasi dan pemeliharaan pembangkitan.
- KJN Kepala Unit Pemeliharaan Sipil (PLTU) Sektor DMenyusun rencana kegiatan, memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan, serta mengawasi kegiatan Unit Pemeliharaan Sipil dan Halaman Pelaksanaannya sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku
- KJN Kepala Unit Perencanaan Teknik Sipil dan Gambar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sektor DMembagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksana perencanaan teknik sipil dan gambar meliputi penyusunan konsep rencana, anggaran kebutuhan, dan pengadaan peralatan pembangkitan untuk pesanan atau borongan pihak ketiga.
- KJN Ahli Teknik Sipil Sektor FMelakukan penelitian, merancang lokasi dan bentuk bangunan serta memberikan petunjuk dan pengawasan pada pelaksanaan pembuatan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan.
- KJN Pengendali Teknik Proyek Sektor FMengendalikan pelaksanaan teknis proyek dalam hal pemecahan atau penyelesaian masalah teknis agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
- KJN Ahli Teknik Sipil Sektor FMerencanakan, mengatur, mengawasi pembangunan, dan pemeliharaan serta perbaikan gedung agar berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan.
- KJN Ahli Teknik Perancangan Sektor FMenyelenggarakan, serta mengintegrasikan persyaratan desain fisik gedung, pembuatan konstruksi gedung, dan pengendalian dari teknik rancang bangun gedung sesuai dengan permintaan klien maupun anggaran biaya yang tersedia.
- KJN Ahli Teknik Manajemen Konstruksi Sektor FMelakukan penelitian dan analisis mengenai manajemen konstruksi khusus dengan membuat model matematika dan uraian pemecahan masalah serta bahan alternatif pilihan untuk bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan manajemen konstruksi.