KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Seksi Bangunan Sipil
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 310.10/3152
- Kode KBJI
- 1323.01
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Memberi petunjuk dan menyelia kegiatan bidang bangunan sipil untuk mengetahui kemajuan pekerjaan bangunan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.
Rincian Tugas
- Menyusun langkah kegiatan pekerjaan bidang bangunan sipil sebagai pedoman kerja.
- Mengawasi dan membimbing estimator, perancang gambar dan pengawas bangunan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.
- Mempelajari surat perintah kerja (SPK) pembuatan bangunan sesuai disposisi dan perintah atasan dalam menggambarkan sketsa.
- Memeriksa lokasi untuk menentukan letak dan posisi bangunan dalam pembuatan gambar bangunan.
- Memeriksa laporan presentasi kemajuan pekerjaan bangunan untuk mengetahui perkembangannya.
- Membuat konsep rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) sesuai dengan perhitungan volume dan gambar bangunan untuk mendapatkan persetujuan atasan.
- Mengonsultasikan kepada atasan tentang proses pelaksanaan pembuatan bangunan secara lisan maupun tertulis untuk kesatuan langkah serta pendapat.
- Membuat laporan kegiatan pekerjaan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
- S1 Arsitektur
Pengetahuan Kerja
- Teknik pengawasan bangunan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 20Menengadah
- 1Berdiri
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur