KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Seksi Kualitas Bijih Nikel
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 310.10/3152
- Kode KBJI
- 1322.01
- Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Ringkasan Tugas
Mengawasi kualitas bijih nikel dengan memeriksa tumpukan bijih nikel dan mencatat data tumpukan bijih nikel untuk pelaksanaan penggabungan bijih nikel
Rincian Tugas
- Membuat konsep formasi tenaga kerja bidang pengawasan kualitas bijih nikel.
- Membagi tugas dan mengarahkan pelaksanaan perawatan bijih nikel kepada anggota untuk meningkatkan kualitas.
- Mengawasi pelaksanaan perawatan bijih nikel berdasarkan rencana kegiatan agar berjalan secara optimal.
- Memeriksa tumpukan bijih nikel HG dan LG dengan meminta data unit pemecahan bijih dan unit pengambilan contoh untuk diketahui tonase serta lokasinya.
- Mencatat data tumpukan bijih nikel kepada ahli bidang pengawasan kualitas untuk pelaksanaan penggabungan persiapan ekspor bijih nikel.
- Meminta data tumpukan bijih nikel kepada ahli bidang pengawasan kualitas untuk pelaksanaan penggabungan bijih nikel.
- Mengevaluasi hasil kegiatan di bidang pengawasan kualitas bijih nikel berdasarkan realisasi untuk mengetahui kebenarannya.
- Membuat laporan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Kualitas bijih nikel.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- QKemampuan Ketelitian
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 5bMinat untuk kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif