KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Kepala Seksi Mesin Pemecah Bijih Nikel

Fakta Cepat

Subsektor
07 — Pertambangan Bijih Logam
Kode Jabatan
310.10/3153
Kode KBJI
1322.01
Pendidikan
D3 Teknik Pertambangan

Ringkasan Tugas

Melakukan supervisi dalam kegiatan operasional mesin pemecah bijih nikel agar mencapai kapasitas produksi yang ditargetkan serta mengatur bawahan dan mengevaluai hasilnya agar sesuai dengan rencana.

Rincian Tugas

  1. Menyusun langkah kegiatan unit pemecah bijih nikel sebagai pedoman pelaksanaan kerja serta mengawasi bawahan sesuai dengan bidang tugasnya.
  2. Membimbing bawahan di lingkungan unit pemecah bijih nikel untuk dapat melaksanakan tugas serta mengawasinya agar pelaksanaan dapat mencapai sasarannya.
  3. Menugaskan bawahan dan memberi arahan pelaksanaan tugas di lingkungan unit pemecah bijih nikel sesuai dengan bidangnya agar dapat bekerja secara optimal.
  4. Mengawasi kegiatan bawahan dalam pengoperasian mesin pemecah bijih nikel berdasarkan laporan maupun pengamatan langsung sebagai bahan pembinaan.
  5. Membuat konsep surat-surat, formasi pegawai, SPPB, SPK, dan bon permintaan barang berdasarkan kebutuhan unit pemecah bijih nikel untuk disahkan atasan.
  6. Mengevaluasi hasil kegiatan unit pemecah bijih nikel berdasarkan realisasi untuk mengetahui kualitasnya.
  7. Memotivasi kegiatan unit pemecah bijih nikel melalui arahan dan bimbingan pelaksanaan tugas agar target dapat tercapai.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Pertambangan

Pengetahuan Kerja

  1. Cara bekerjanya mesin pemecah bijih nikel
  2. Menguasai teknik pengawasan di bidang penambangan

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 26Berbicara

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4aMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini