KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Supervisior Operasi Truk Angkutan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 359.90/4133
- Kode KBJI
- 1322.01
- Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Ringkasan Tugas
Melakukan supervisi dalam kegiatan operasional truk angkutan dan mengatur bawahan dalam pelaksanaan pemuatan alat angkut hasil tambang serta mengevaluasi hasilnya sesuai dengan target rencana.
Rincian Tugas
- Menyusun langkah kegiatan unit operasi truk angkutan bijih nikel sebagai pedoman pelaksanaan kerja serta mengawasi kinerja bawahan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas di lingkungan unit operasi truk angkutan agar memperoleh hasil yang optimal.
- Menugaskan bawahan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas agar dapat memperoleh hasil yang optimal.
- Memeriksa pengoperasian truk angkutan secara langsung ke lokasi kerja untuk mengetahui kelancaran operasional.
- Mengevaluasi hasil kegiatan operasional truk angkutan berdasarkan data dan informasi untuk mengetahui efisiensi serta efektifitas penggunaannya.
- Mengawasi kegiatan bawahan unit operasi truk angkutan berdasarkan data laporan maupun pengamatan langsung sebagai bahan penilaian atasan.
- Memeriksa laporan kegiatan secara berkala unit operasi truk angkutan berdasarkan realisasi sebagai bahan masukan alat penambangan.
- Membuat laporan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Menguasai teknik dan operasional truk angkutan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik