KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Supervisior Pemeliharaan Alat Ringan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 310.10/3152
- Kode KBJI
- 1322.01
- Pendidikan
- D3 Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Mengawasi, membimbing pemeliharaan alat ringan serta membuat usulan permintaan bahan dan peralatan alat ringan sesuai dengan prosedur.
Rincian Tugas
- Membuat jadwal pemeliharaan alat ringan sebagai pedoman kerja.
- Membuat usulan permintaan bahan dan peralatan pemeliharaan alat ringan berdasarkan data kerusakan alat.
- Membimbing pelaksanaan tugas pemeliharaan alat ringan sesuai dengan prosedur.
- Memeriksa kerusakan alat ringan dan menentukan cara perbaikan.
- Mengawasi pelaksanaan pemeliharaan alat ringan sesuai dengan rencana.
- Mengevaluasi pelaksanaan pemeliharaan dan memeriksa alat ringan yang telah diperbaiki.
- Membuat laporan kerja pemeliharaan alat ringan berdasarkan realisasinya.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Manajemen dasar dan teknis perbaikan alat
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 4Jongkok
- 19Merunduk
- 24Melihat
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah