KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Supervisior Seksi Pemeliharaan dan Pertukangan

Fakta Cepat

Subsektor
07 — Pertambangan Bijih Logam
Kode Jabatan
310.10/3152
Kode KBJI
1323.99
Pendidikan
D3 Teknik Sipil

Ringkasan Tugas

Memberi petunjuk serta mengatur kegiatan unit pemeliharaan dan pertukangan untuk menunjang program kerja bidang teknik sipil agar pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana kerja.

Rincian Tugas

  1. Membuat usulan rencana kerja serta biaya unit pemeliharaan dan pertukangan berdasarkan program kerja bidang teknik sipil untuk mendapatkan persetujuan atasan.
  2. Mengawasi serta membimbing bawahan di lingkungan unit pemeliharaan dan pertukangan sesuai standar operasional prosedur.
  3. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan unit pemeliharaan dan pertukangan untuk pelaksanaan tugas.
  4. Membuat usulan permintaan bahan serta peralatan kerja di lingkungan unit pemeliharaan dan pertukangan untuk pelaksanaan tugas.
  5. Memeriksa pelaksanakan tugas bawahan di lingkungan unit pemeliharaan dan pertukangan dengan mengamati langsung di lapangan untuk mengetahui kemajuan pekerjaan.
  6. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan laporan harian serta hasil pengamatan di lingkungan unit pemeliharaan dan petukangan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pelaksanaan kerja.
  7. Mengonsultasikan kepada atasan tentang pelaksanaan pekerjaan di lingkungan unit pemeliharaan dan pertukangan.
  8. Membuat laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Sipil

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik Pemeliharaan Pertukangan

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 4Jongkok
  • 19Merunduk
  • 11Memegang

Bakat

  • GIntelegensia
  • \V\V
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini