KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Teknisi Listrik Jaringan Luar
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 857.50/7245
- Kode KBJI
- 3113.01
- Pendidikan
- D1 Instalasi Tenaga Listrik (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Membagi tugas, mengawasi dan memberi petunjuk kepada bawahan mengenai teknik pemasangan listrik jaringan luar serta menentukan penampang kawat penghantar dan merakit instalasi panel sesuai dengan prosedur, metode dan ketentuan yang berlaku
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada para instalator di lingkungan unit listrik jaringan luar sesuai dengan volume dan kemampuan kerjanya agar segala kegiatan berjalan dengan lancar.
- Memberi petunjuk teknis kepada para instalator listrik jaringan luar agar pelaksanaannya sesuai dengan prosedur dan rencana kerja.
- memeriksa pengambilan dan penyiapan bahan pemasangan listrik jaringan luar untuk mengetahui kesesuaiannya dengan bon permintaan yang diajukan.
- Menghitung, mengukur titik jaringan dan menentukan penampang kawat penghantar untuk kesiapan jaringan listrik.
- Merakit instalasi panel meliputi saklar magnetik dengan memasang komponen-komponen listrik dan merakitkan kabel-kabel penghubung, lalu mengukur dan mengelasnya.
Persyaratan Pendidikan
- D1 Instalasi Tenaga Listrik
- SMK Teknik Ketenagalistrikan
Pengetahuan Kerja
- Tentang teknik pemasangan instalasi listrik jaringan luar
- Cara menentukan penampang lewat penghantar
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 7Menjangkau
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur