KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Operator Stasiun Televisi (Lokasi Penambangan Nikel)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 861.30
- Kode KBJI
- 3521.03
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mengoperasikan pemancar televisi yang meliputi pesawat penerima dan pemancar untuk memberikan dan menerima informasi melalui layar televisi.
Rincian Tugas
- Memeriksa peralatan pemancar televisi meliputi panel instrumen pesawat penerima dan pemancar untuk mengetahui kesiapannya.
- Mengoperasikan pemancar televisi dengan menghidupkan stabilizer peralatan, peralatan penerima dan pemancar, menyetel kualitas gambar dan mentransmisikan signal gambar.
- Memantau panel instrument pesawat penerima dan pemancar serta kualitas pemancaran dengan cara mengamati gambar dilayar televisi monitor untuk mengetahui besar kecilnya sinyal yang ditransmisikan.
- Mencatat hal-hal yang tidak sesuai selama pengoperasian alat pemancar televisi serta melakukan perbaikan kerusakan ringan pada alat-alat pemancar sebagai bahan laporan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Teknik pengoperasian pemancar televisi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 25Mendengar
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik