KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengawas Alat Pembersih dan Pengupas Bijih Nikel
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 232.
- Kode KBJI
- 1323.99
- Pendidikan
- SMK Teknik
Ringkasan Tugas
Mengawasi alat pembersih dan pengupas bijih nikel dalam melakukan pengoperasian serta mencatat kapasitas jam operasi secara efektif dan efisien agar alat tersebut mencapai daya fungsi secara optimal.
Rincian Tugas
- Memeriksa kembali kesiapan pengoperasian alat berat pembersihan dan pengupasan bijih nikel berdasarkan laporan sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas dan memberi arahan kepada operator untuk melaksanakan tugas berdasarkan kesiapan alat serta para pekerja .
- Memeriksa kembali pengoperasian alat pembersihan dan pengupasan bijih nikel berdasarkan laporan dan pengamatan langsung untuk mengetahui keefisienan dan keefektifan pengoperasiannya di lokasi kerja.
- Mencatat kapasitas alat pembersih dan pengupas bijih nikel dan kerusakan
- Meminta BBM dan minyak pelumas serta mencatat jam pengoperasian alat pada jam kerja tertentu berdasarkan kapasitas yang ada untuk pelaksanaan kerja di lokasi.
- Membuat catatan kapasitas kegiatan, kerusakan alat pembersih dan pengupasan bijih nikel serta jam pengoperasian berdasarkan realisasinya sebagai data untuk perhitungan perolehan bonus kerja bagi pekerja.
- Membuat laporan hasil kegiatan pengawasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik
Pengetahuan Kerja
- Cara teknik pengawasan alat pembersih dan pengupasan bijih nikel.
- Menguasai kegiatan penggunaan alat sert jenisnya
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 5bMinat untuk kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif