KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengawas Pemuatan Bijih Nikel Darat dan Operasi Dermaga
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 232.40
- Kode KBJI
- 1324.99
- Pendidikan
- SMK Geologi Pertambangan
Ringkasan Tugas
Mengawasi kegiatan angkutan pemuatan bijih nikel darat serta operasi dermaga ke dalam tongkang dan alat angkut tertentu agar pelaksanaan pemuatan berjalan efektif dan efisien sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Rincian Tugas
- Membuat konsep pelaksanaan kegiatan dan perawatan perlengkapan pemuatan bijih nikel darat berdasarkan arahan atasan untuk kesiapan operasi pemuatan.
- Menguasai tugas pekerjaan dan menyiapkan bahan serta peralatan kerja dengan cara menginformasikan ke pos alat produksi guna mengetahui kualitas tentang kesiapan alat muat dan alat angkut untuk pemuatan bijih nikel.
- Membagi alat pemuatan darat bijih nikel kepada para pekerja dan sarana dermaga sesuai dengan jumlah tongkang rata-rata jarak jauh kapal agar pengoperasian alat-alat efektif dan efisien.
- Menanggulangi hambatan pemuatan darat bijih nikel dengan cara mempersiapkan peralatan yang sesuai dengan yang diperlukan.
- Mengawasi pelaksanaan pemuatan darat bijih nikel dengan cara mengamati langsung, agar kegiatan terkendali dengan baik.
- Membuat konsep laporan kegiatan pemuatan darat bijih nikel sesuai dengan data pemuatan pershift untuk bahan kerja shift berikutnya.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Geologi Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Cara pengawasan pemuatan bijih nikel.
- Menguasai teknik dan cara bekerjanya peralatan penambangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 24Melihat
- 2Berjalan
- 26Berbicara
- 11Memegang
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik