KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengawas Pengembalian Lahan Mandor Pengembalian Lahan (Penambangan Nikel)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 232.40
- Kode KBJI
- 2133.05
- Pendidikan
- SMK Geologi Pertambangan
Ringkasan Tugas
Mengawasi kegiatan pengembalian lahan setelah terjadi penggalian penambangan bijih nikel serta mengembalikan dan meratakan tanah lahan agar tidak terjadi longsor dan merusak lingkungan areal penambangan.
Rincian Tugas
- Memeriksa kembali lokasi penambangan yang habis cadangan bijih nikelnya berdasarkan data peta dan informasi kepala unit pembersihan dan penambangan untuk persiapan pengembalian lahan.
- Mengawasi kegiatan pengembalian lahan dengan cara memberikan batasan dan arahan kepada operator mesin pendorong agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
- Menyelia dan memberi arahan kegiatan pembuatan kemiringan lahan agar tidak longsor.
- Mengawasi kegiatan pembuatan saluran air pada lahan yang siap direklamasikan agar tidak terjadi erosi.
- Mengawasi penataan tebing pada lahan yang akan direklamasikan berdasarkan kelaikannya serta melaporkan hasil kegiatan pengembalian lahan selesai ditata untuk dihijaukan kembali.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Geologi Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Peta dan lokasi daerah eksporasi yang harus diratakan
- Menguasai cara pengembalian lahan untuk kelestarian lingkungan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 10Memutar
- 24Melihat
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik