2133.05: Ilmuwan Lingkungan
Fakta Cepat
- Kode
- 2133.05
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 213305
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Ilmuwan Lingkungan mengukur dan mencatat fitur lingkungan dan mempelajari, menilai dan mengembangkan metode pengendalian atau meminimalkan efek berbahaya dari aktivitas manusia terhadap lingkungan. Tugasnya meliputi: merencanakan dan melakukan penelitian sifat fisik dan biologis lingkungan; melakukan pekerjaan laboratorium; memantau dampak lingkungan dari kegiatan pembangunan; melakukan penelitian dan mempersiapkan proposal untuk meminimalkan dampak dari proses industri, pertanian dan perkotaan terhadap lingkungan; mengembangkan rencana konservasi; menyelidiki dan melaporkan pelanggaran pedoman lingkungan; membantu dalam keadaan darurat lingkungan, seperti tumpahan bahan kimia dan kecelakaan kimia; menganalisis polutan, mengidentifikasi sumber-sumber dan menilai dampaknya terhadap lingkungan; memonitor efek dari polusi dan degradasi lahan, dan merekomendasikan cara-cara pencegahan dan pengendalian; merehabilitasi lahan, air dan udara; bernegosiasi dengan, dan memberikan saran kepada, industri, pemerintah dan masyarakat terkait masalah lingkungan, seperti manajemen, penggunaan kembali atau pembuangan bahan berbahaya; membantu pengembangan kebijakan, strategi dan kode etik lingkungan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2133 (Ahli Perlindungan Lingkungan):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Pengawas Pengembalian Lahan Mandor Pengembalian Lahan (Penambangan Nikel) Sektor BMengawasi kegiatan pengembalian lahan setelah terjadi penggalian penambangan bijih nikel serta mengembalikan dan meratakan tanah lahan agar tidak terjadi longsor dan merusak lingkungan areal penambangan.
- KJN Ahli Lingkungan Sektor DMemeriksa keadaan lingkungan dan mengambil langkah-langkah untuk memulihkan dan memperbaiki keadaan lingkungan serta mengawasi pelaksanaannya.