KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengawas Perawatan Jalan dan Saluran Air (Penambangan Nikel)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 232.40
- Kode KBJI
- 2142.08
- Pendidikan
- SMK Geologi Pertambangan
Ringkasan Tugas
Membagi tugas serta mengawasi operator dalam perawatan jalan dan saluran air penambangan pada lokasi penggalian tambang bijih nikel agar pengoperasian mesin dan hasil produksi sesuai dengan rencana.
Rincian Tugas
- Memeriksa buku laporan sif awal kegiatan penambangan bijih nikel dengan mempelajari data kegiatan sebelumnya untuk pelaksanaan kegiatan selanjutnya.
- Membagi tugas kepada operator grader untuk melaksanakan tugas penambangan sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan.
- Mengawasi kegiatan perawatan jalan di lokasi penambangan dan stockyard dengan mengarahkan operator grader dalam melaksanakan tugasnya agar tidak terjadi penyimpangan.
- Mengawasi kegiatan perawatan saluran air di lokasi penambangan dan stockyard agar air tidak tergenang pada lokasi tersebut.
- Membuat laporan sif sesuai dengan data kegiatan perawatan jalan saluran air serta jam efektif menggunakan peralatan sebagai bahan laporan bagi kepala unit penunjang penambangan dan penyaringan.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Geologi Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Cara perawatan jalan, saluran dan lokasi penambangan.
- Teknik pengawasan penambangan bijih nikel.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data