KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Bagian Teknik Sipil (Penambangan Nikel)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 23240
- Kode KBJI
- 1323.01
- Pendidikan
- D3 Teknik Sipil (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana dan mengawasi kegiatan unit teknik sipil, memberi petunjuk kepada bawahan serta mengembangkan metode rancangan di bidang teknik sipil sesuai rencana kerja unit teknik sipil.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan harian unit teknik sipil sebagai pedoman kerja.
- Memberi petunjuk kerja kepada supervisor di unit teknik sipil, agar dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai prosedur dan standard yang berlaku.
- Memantau kerusakan alat dan mengawasi pelaksanaan tugas di unit teknik sipil, agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana yang telah ditetapakan.
- Membuat usulan rencana kerja anggaran dan biaya unit teknik sipil sebagai bahan penyusun rencana kerja anggaran biaya yang telah disetujui.
- Membuat usulan permintaan bahan dan peralatan kerja kepada kepala divisi teknik sesuai dengan rencana anggaran biaya yang telah disetujui.
- Memeriksa dan menandatangani bon permintaan barang, laporan kegiatan, dinas dan surat-surat lainnya untuk keabsahannya.
- Mengembangkan metode rancangan-rancangan di bidang teknik sipil dan mempelajari referensi yang ada, agar pelaksanaan berikutnya lebih optimal dan dapat dipertanggungjawabkan dan segi konstruksinya.
- Melaporkan hasil realisasi kegiatan unit teknik sipil, sebagai bahan pertanggungjawab pelaksanaan tugas kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Sipil
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
Pengetahuan Kerja
- Teknis penambangan nikel
- Teknis pengukuran dan pemetaan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 7Menjangkau
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 2Berjalan
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif