KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Kepala Bagian Teknik Sipil (Penambangan Nikel)

Fakta Cepat

Subsektor
07 — Pertambangan Bijih Logam
Kode Jabatan
23240
Kode KBJI
1323.01
Pendidikan
D3 Teknik Sipil (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana dan mengawasi kegiatan unit teknik sipil, memberi petunjuk kepada bawahan serta mengembangkan metode rancangan di bidang teknik sipil sesuai rencana kerja unit teknik sipil.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan harian unit teknik sipil sebagai pedoman kerja.
  2. Memberi petunjuk kerja kepada supervisor di unit teknik sipil, agar dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai prosedur dan standard yang berlaku.
  3. Memantau kerusakan alat dan mengawasi pelaksanaan tugas di unit teknik sipil, agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana yang telah ditetapakan.
  4. Membuat usulan rencana kerja anggaran dan biaya unit teknik sipil sebagai bahan penyusun rencana kerja anggaran biaya yang telah disetujui.
  5. Membuat usulan permintaan bahan dan peralatan kerja kepada kepala divisi teknik sesuai dengan rencana anggaran biaya yang telah disetujui.
  6. Memeriksa dan menandatangani bon permintaan barang, laporan kegiatan, dinas dan surat-surat lainnya untuk keabsahannya.
  7. Mengembangkan metode rancangan-rancangan di bidang teknik sipil dan mempelajari referensi yang ada, agar pelaksanaan berikutnya lebih optimal dan dapat dipertanggungjawabkan dan segi konstruksinya.
  8. Melaporkan hasil realisasi kegiatan unit teknik sipil, sebagai bahan pertanggungjawab pelaksanaan tugas kepada atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Sipil
  • S1 Teknik atau Rekayasa Sipil

Pengetahuan Kerja

  1. Teknis penambangan nikel
  2. Teknis pengukuran dan pemetaan

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 7Menjangkau
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 2Berjalan

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini