KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Supervasior Supervisor Administrasi Pelayaran dan Keagenan (Penambangan Nikel)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 23240
- Kode KBJI
- 3341.01
- Pendidikan
- D3 Manajemen Transportasi Laut
Ringkasan Tugas
Menyusun jadwal kegiatan, mengawsi dan membimbing kegiatan administrasi dan keagenan kapal penambangan nikel serta mengkonsep deklarasi bijih nikel dan dokumen pemuatan kapal.
Rincian Tugas
- Menyusun jadwal kegiatan administrasi pelayaran dan keagenan sebagai pedoman pelaksanaan kerja serta memberikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya.
- Membimbing bawahan dalam melaksanakan administrasi pelayaran dan keagenan serta mengawasinya agar pelaksanaan tugas dapat memperoleh hasil yang maksimal.
- Menerima pemberitahuan ekspor barang berdasarkan informasi kedatangan kapal ekspor sebagai bahan pembuatan bill of loading.
- Membuat konsep sertifikat deklarasi keadaan bijih nikel berdasarkan kontrak penjualan dan realisasi pemuatannva untuk disahkan Manajer serta diserahkan kepada Kapten kapal ekspor.
- Mengolah dokumen pemuatan kapal ekspor untuk dikirim ke bank, general agent keagenan umum, dan pembeli sebagai bahan negosiasinya.
- Mengevaluasi dan mengoreksi hasil kerja bawahan melalui data dan pengamatan langsung untuk mengetahui kebenaran dan kesesuaiannya.
- Membuat konsep permintaan barang dan surat-surat berdasarkan anggaran dan kebutuhan administrasi pelayaran dan keagenan untuk disahkan oleh atasan.
- Melaporkan hasil kegiatan di lingkungan administrasi pelayaran dan keagenan berdasarkan realisasi pelaksanaan kerja sebagai pertanggungjawaban.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Manajemen Transportasi Laut
Pengetahuan Kerja
- Prosedur administrasi dan keagenan kapal.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur