KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Supervisor Pengukuran (Penambangan Nikel)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 232.40
- Kode KBJI
- 2146.01
- Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Ringkasan Tugas
Menyelia dan memberi petunjuk kegiatan pengukuran eksplorasi dan topografi dan memeriksa peta pengukuran agar pelaksanaan dapat dilakukan dengan optimal.
Rincian Tugas
- Membuat rencana harian pengukuran tambang, pengukuran eksplorasi, dan pengukuran topografi berdasarkan data yang ada.
- Memberi petunjuk kepada bawahan sebelum berangkat ke lapangan serta mengatur operasi kendaraan angkutan untuk kelancaran pekerjaan sesuai dengan rencana.
- Membuat rencana pengukuran sounding laut berdasarkan permintaan Unit Pengapalan, dan membuat rencana pemasangan patok beton sebagai titik tetap sekaligus dengan rencana pengukurannya.
- Memeriksa peta-peta pengukuran tambang harian agar tidak terjadi kekeliruhan arah atau ketinggian agar dapat segera dikoreksi.
- Mengadakan pertemuan pembahasan kesulitan-kesulitan yang dihadapi pengukur setiap hari di lapangan agar pekerjaan berjalan dengan baik dan
- Memeriksa ke lapangan atau lokasi yang sedang atau yang akan di ukur secara langsung serta memeriksa peta-peta hasil ukuran.
- Menyusun rencana formasi tugas harian untuk keesokkan harinya serta melaporkan kegiatan pengukuran kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Pengetahuan tentang topografi
- Teknis pengukuran
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur