KJN Sektor C — Industri Pengolahan

President Commissioner

Fakta Cepat

Subsektor
11 — Industri Minuman
Kode Jabatan
1210
Kode KBJI
1120.01
Pendidikan
S1 semua jurusan

Ringkasan Tugas

Menyusun rumusan, memberikan nasehat dan melakukan pengendalian terhadap tugas yang dijalankan oleh semua Direktur agar tujuan perusahaan tercapai.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rumusan tujuan yang akan dicapai oleh perusahaan dalam melaksanakan kegiatan operasional setiap hari tahunan sesuai dengan visi perusahaan.
  2. Memberikan nasehat dan petunjuk kepada seluruh Direktur dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Melakukan pengawasan atas kebijakan kepengurusan jalannya pengawasan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan.
  4. Memberi nasihat kepada Direksi mengenai rencana pengembangan Perseroan, RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) Tahunan, Pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Melaksanakan kepentingan perseroan dengan memperhatikan kepentingan para Pemegang Saham dan bertanggung jawab kepada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
  6. Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tersebut.
  7. Memimpin seluruh dewan atau komite eksekutif di dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan.
  8. Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Melakukan pengawasan dan pengarahan kepada seluruh Direksi dalam mengelola perusahaan agar berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan.
  10. Menawarkan visi terbaik dan menarik dan imajinasi di tingkat tertinggi dengan pihak luar yang akan melakukan kerjasama.
  11. Memimpin rapat umum pemegang saham, untuk memastikan pelaksanaan tata tertib, keadilan dan kesempatan bagi semua untuk agar dapat berkontribusi secara tepat.
  12. Mewakili perusahaan dalam melakukan kesepakatan dengan pihak luar dalam serta menandatangai perjanjian kerjasama tersebut.
  13. Menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga tercapainya keselarasan dan efektivitas yang akan dicapai oleh perusahaan.
  14. Mengambil keputusan yang didelegasikan oleh anggota komisaris pada situasi tertentu yang dianggap perlu yang diputuskan dalam pertemuan anggota komisaris.
  15. Menjalankan tanggung jawab dari seluruh anggota pemegang saham perusahaan sesuai dengan standar etika dan hukum, sebagai referensi dalam pengambilan keputusan.
  16. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada seluruh anggota pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 semua jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Manajemen kepemimpinan.
  2. Manjamen perusahaan.
  3. Standar operasional perusahaan.
  4. Cara berkomunikasi dengan bahasa Indonesia secara baik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 1Berdiri
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini