1120.01: Direktur Eksekutif/Chief Executive Officer (CEO)
Fakta Cepat
- Kode
- 1120.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 112001
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Direktur Eksekutif/Chief Executive Officer (CEO) menjalankan perusahaan dan bertanggungjawab terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan perusahaan dan mengontrol pelaksanaan master project (proyek induk). Tugasnya meliputi : merencanakan, memimpin dan mengkoordinasikan fungsi umum suatu perusahaan atau organisasi; meninjau operasional dan hasil perusahaan atau organisasi dan pelaporan kepada Dewan Direksi dan Badan Pemerintah; menentukan tujuan, strategi, kebijakan dan program untuk perusahaan atau organisasi; memberikan arahan secara keseluruhan dan manajemen untuk organisasi; membuat dan mengelola anggaran serta mengendalikan pengeluaran dan memastikan penggunaan efisien sumber daya; melakukan pengelolaan bahan, sumber daya manusia dan keuangan untuk melaksanakan kebijakan organisasi dan program; melakukan monitoring dan evaluasi kinerja organisasi atau perusahaan terhadap tujuan dan kebijakannya; melakukan konsultasi dengan staf bawahan senior dan mengkaji rekomendasi dan laporan; mewakili organisasi di acara-acara resmi, dalam negosiasi, konvensi, seminar, dengar pendapat publik dan forum; memilih atau menyetujui pemilihan staf senior; dan memastikan organisasi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang relevan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1120 (Pimpinan Eksekutif Dan Direktur Pelaksana):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN President Commissioner Sektor CMenyusun rumusan, memberikan nasehat dan melakukan pengendalian terhadap tugas yang dijalankan oleh semua Direktur agar tujuan perusahaan tercapai.
- KJN Commissioner Sektor CMenjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tujuan perusahaan dapat tercapai sesuai dengan rencana.
- KJN President Commissioner Sektor CMenyusun rumusan, memberikan nasehat dan melakukan pengendalian terhadap tugas yang dijalankan oleh semua Direktur agar tujuan perusahaan tercapai.
- KJN Commissioner Sektor CMenjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tujuan perusahaan dapat tercapai sesuai dengan rencana.
- KJN President Commissioner Sektor CMenyusun rumusan, memberikan nasehat dan melakukan pengendalian terhadap tugas yang dijalankan oleh semua Direktur agar tujuan perusahaan tercapai.
- KJN Commissioner Sektor CMenjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tujuan perusahaan dapat tercapai sesuai dengan rencana.
- KJN President Commissioner Sektor CMenyusun rumusan, memberikan nasehat, dan melakukan pengendalian terhadap tugas yang dijalankan oleh semua Direktur agar tujuan perusahaan tercapai.
- KJN Direktur Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sektor DMerencanakan. mengarahkan, mengoordinasikan serta membuat evaluasi perusahaan meliputi pemeliharaan, perawatan sipil, transmisi, instalasi, mesin pembangkit atau generator dam air, mengarahkan dan mengelola pengoperasiannya agar berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
- KJN Commissioner Sektor EMenjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tujuan perusahaan dapat tercapai sesuai dengan rencana.
- KJN Komisaris Sektor FMenjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan konstruksi gedung, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
- KJN Komisaris Sektor FMenjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan konstruksi bangunan sipil, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tujuan perusahaan daapat tercapai.
- KJN Commissioner Sektor GMenjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, keputusan rapat umum pemegang saham, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tujuan perusahaan dapat tercapai sesuai dengan rencana.
- KJN Commissioner Sektor GMenjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam anggaran dasar perusahaan, keputusan rapat umum pemegang saham, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tujuan yang ingin dicapai oleh perusahaan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
- KJN Chief Pilot Sektor HMengatur kegiatan penerbangan, memastikan terpenuhinya kompetensi dan jumlah penerbangan di jajarannya sesuai standar dan regulasi yang berlaku seleksi
- KJN Commissioner Sektor IMemimpin dan mengawasi kegiatan operasional perusahaan sebagai perwakilan dari pemegang saham sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, keputusan rapat umum pemegang saham, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tujuan perusahaan tercapai sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.