KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Mechanical Engineer
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 11 — Industri Minuman
- Kode Jabatan
- 2145
- Kode KBJI
- 2144.01
- Pendidikan
- S1 Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Melakukan penelitian, merancang dan memberi petunjuk mengenai fungsi peralatan dan mesin industri serta merencanakan dan mengawasi pengembangan, pembuatan dan penggunaan, pembangunan, pemasangan, pemeliharaan dan perbaikanya.
Rincian Tugas
- Mempelajari syarat-syarat operasional peralatan dan mesin seperti perkakas mesin, mesin kendaraan, pemanas, industri refrigerator dan pendingin serta industri pengendali dan penggunaan tenaga atom serta berhubungan dengan pekerjaan penelitian dan pengembanganya.
- Memberikan petunjuk kepada para pengusaha, kolega atau langganan tentang mesin-mesin yang ada di perusahaan.
- Berkonsultasi dengan ahli lain, seperti ahli-ahli fisika, metalurgi, teknik listrik dan perancang industri.
- Merancang peralatan industri, menyiapkan gambar kerja dan perincianya yang menunjukan bahan-bahan yang harus dipergunakan dan metoda pembuatannya dan seringkali mengawasi aspek teknis proses pembuatanya.
- Memperkirakan upah buruh, biaya bahan, dan lain-lainya untuk pembuatan, pemasangan, pemakaian, pemeliharaan, dan perbaikanya.
- Mengawasi pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan mesin industri serta memeriksa hasil pekerjaan guna memastikan sesuai dengan perincian dan standar keamanan.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Pengetahuan tentang cara mendeteksi kerusakan mesin industri minuman.
- Pengetahuan cara memperbaiki mesin minuman.
- Pengetahuan tentang cara berkomunikasi dengan bahasa Indonesia secara baik.
- Pengetahuan standar operasional perusahaan industri tekstil.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 11Memegang
Bakat
- GIntelegensia
- MKetangkasan Tangan
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik