KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Electrical Engineer
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 11 — Industri Minuman
- Kode Jabatan
- 2143
- Kode KBJI
- 2111.07
- Pendidikan
- S1 Teknik Mesin/Elektronik
Ringkasan Tugas
Melakukan penelitian di bidang masalah teknik listrik, membuat rancangan dan memberikan petunjuk mengenai sistem listrik dan peralatannya, merencanakan dan mengawasi pembangunan, pemasangan, penggunaan, pemeliharaan dan perbaikan kelistrikan di perusahaan.
Rincian Tugas
- Mempelajari syarat-syarat operasional peralatan dan pembangkit tenaga listrik dan penyalurannya, mesin dan perkakas listrik untuk industri dan rumahtangga, dan hal hal yang berhubungan dengan pekerjaan penelitian dan pengembangannya.
- Memberikan penjelasan kepada para pengusaha, kolega atau langganan mengenai kelistrikan.
- Berkonsultasi dengan ahli teknik sipil dan mesin, ahli fisika dan ahli perancang industri, apabila diperlukan.
- Merancang sistem dan perlengkapan, menyiapkan gambar kerja dan perinciannya yang menunjukkan bahan yang harus dipergunakan dan metode pembuatannya, serta seringkali mengawasi aspek teknis proses pembuatanya.
- Memperkirakan upah buruh, biaya bahan dan lain-lain untuk pemasangan, pelaksanaan dan reparasi peralatan listrik serta memeriksa pekerjaan yang telah selesai untuk memastikan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan perincian dan standar keamanan.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik Mesin/Elektronik
Pengetahuan Kerja
- Pengetahuan jenis peralatan mesin dan elektrik dalam perusahaan industri minuman.
- Pengetahuan cara berkomunikasi dengan bahasa Indonesia secara baik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 11Memegang
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik