KJN Sektor C — Industri Pengolahan
President Director
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 14 — Industri Pakaian Jadi
- Kode Jabatan
- 1210
- Kode KBJI
- 1120.02
- Pendidikan
- S1semua jurusan
Ringkasan Tugas
Merencanakan, mengarahkan, mengorganisasikan dan mengendalikan operasional perusahaan industri pakaian agar tujuan yang ingin dicapai oleh perusahaan dapat terlaksana dengan baik.
Rincian Tugas
- Menilai situasi dunia usaha untuk mengetahui adanya peluang yang menguntungkan sebagai bahan perencanaan operasional perusahaan.
- Merencanakan kegiatan perusahaan industri pakaian jadi dan menentukan program kerja perusahaan berdasarkan sasaran yang ingin dicapai.
- Mengelola perusahaan industri pakaian jadi dalam rangka kelancaran kelancaran operasionalisasi perusahaan.
- Mengarahkan dan mengendalikan operasional perusahan agar sesuai dengan program dan sasaran yang ingin dicapai.
- Mengkoordinasikan seluruh unsur yang ada di dalam perusahaan agar semua bagian bisa mendukung program kerja yang akan dilaksanakan di lapangan, untuk mencapai sasaran yang telah ditargetkan oleh perusahaan.
- Mewakili perusahaan dalam melakukan kerjasama dalam hubungannya dengan pihak luar.
- Menjalankan tanggung jawab dari Dewan Komisaris sesuai dengan standar etika dan hukum yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada dewan komisaris sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1semua jurusan
Pengetahuan Kerja
- Manajemen kepemimpinan.
- Manajamen perusahaan.
- Standar operasional perusahaan.
- Komunikasi bahasa Indonesia dengan baik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur