KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Production Director
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 14 — Industri Pakaian Jadi
- Kode Jabatan
- 1210
- Kode KBJI
- 1120.03
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Industri
Ringkasan Tugas
Menyusun sasaran program, mengoordinasikan, mengarahkan, dan mengendalikann kegiatan Divisi Produksi serta menilai hasil produksi agar sesuai dengan sasaran perusahaan.
Rincian Tugas
- Menyusun program Divisi Produksi berdasarkan rumusan program Direktur Utama sebagai pedoman kerja.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan divisi produksi sesuai dengan bidangnya.
- Mengoordinasikan kegiatan bawahan di lingkungan divisi produksi agar sesuai tujuan dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas.
- Mengarahkan tugas bawahan di lingkungan divisi produksi agar pelaksanaan dan hasilnya sesuai dengan program kerja Divisi Produksi.
- Menyelia kegiatan bawahan di lingkungan divisi produksi untuk mengetahui perkembangan dan masalah yang dihadapi.
- Menilai hasil produksi yang telah dicapai berdasarkan laporan bawahan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan program kerja.
- Mengatur pelaksanaan produksi agar berjalan secara efektif dan efisien.
- Menetapkan pengadaan bahan dan peralatan produksi berdasarkan usulan bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membuat surat nota dinas dan bahan lainnya yang berkaitan dengan produksi sesuai dengan permasalahannya.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada alasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Industri
Pengetahuan Kerja
- Proses produksi bahan pakaian jadi.
- SOP industri pakaian jadi.
- Komunikasi dengan bahasa Indonesia secara baik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
- 2Berjalan
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik