KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Machinery Maintenance Specialist
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 25 — Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan peralatannya
- Kode KBJI
- 2144.01
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Mesin
Ringkasan Tugas
Melakukan penelitian, merancang dan memberi petunjuk mengenai fungsi peralatan dan mesin serta merencanakan dan mengawasi pengembangan, pembuatan dan penggunaan, pembangunan, pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan suatu peralatan dan mesin.
Rincian Tugas
- Menyusun program perawatan mesin sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Menyusun standar operasional dan prosedur perawatan mesin pengelolaan limbah.
- Mendiagnosa mesin dan peralatan malfungsi melalui observasi dan analisis cetak biru, bagian-bagian mesin, sketsa atau spesifikasi hingga mengatasi masalah perawatan semua aspek peralatan mesin Industri pengelolaan limbah.
- Mendiskusikan variasi operasi mesin dengan pemimpin tim dan rekan kerja untuk pemeliharaan, mendiagnosa masalah dan melakukan perbaikan yang tepat.
- Memastikan semua jadwal pemeliharaan rutin peralatan selesai tepat waktu dan didokumentasikan.
- Menjaga peralatan dan fasilitas dan membuat catatan yang akurat.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Mesin
Pengetahuan Kerja
- Teknik perawatan mesin produksi.
- Prosedur merawat mesin produksi.
- Mampu berkomunikasi bahasa Indonesia dengan baik.
- Standar operasional perusahaan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 7Menjangkau
- 11Memegang
Bakat
- GIntelegensia
- MKetangkasan Tangan
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulanataupenilaianataukeputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulanataupenilaianataukeputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik