KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Trimming Foreman
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 25 — Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan peralatannya
- Kode Jabatan
- 700.10
- Kode KBJI
- 7231.03
- Pendidikan
- D3 Teknik Mesin PDD
Ringkasan Tugas
Mempelajari, mengatur pelaksanaan pada station trimming, mengawasi dan memberi petunjuk kepada Asisten Foreman tentang pelaksanaan tugas station trimming.
Rincian Tugas
- Mempelajari operation sheet trimming dan mengatur pelaksanaan tugas pada station trimming agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar sesuai dengan jadwal.
- Mengawasi dan memberi petunjuk kepada Asisten Foreman dan pekerja tentang pelaksanaan tugas pada station trimming agar pekerjaan berjalan lancar dan kemungkinan-kemungkinan penyimpangan dapat dicegah.
- Memeriksa absensi pekerja dari Asisten Foreman pada station trimming dan membuat laporan hasil pekerjaan kepada Kepala Bagian Trimming untuk mennyampaikan informasi terkait pelaksaan tugasnya dan sebagai bahan evaluasi kinerja pekerja.
- Melaporkan secara periodik tentang penggunaan dan kebutuhan bahan dan melaporkan kerusakan alat kepada Kepala Bagian Trimming sebagai bahan laporan inventaris terkait kelengkapan perlatan yang dibutuhkan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Mesin PDD
Pengetahuan Kerja
- Jenis ukuran komponen-komponen mobil.
- Keselamatan kerja.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24.1Melihat tajam jarak dekat
- 26Berbicara
- 2Berjalan
Bakat
- GIntelegensia
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data