KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Kepala Unit Sub Assembling
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 25 — Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan peralatannya
- Kode Jabatan
- 700.55
- Kode KBJI
- 3122.02
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Menyelia dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas teknis dan administrasi di lingkungan Unit Sub Assembling agar produksi sesuai dengan rencana operasional.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana Assembling dengan para bawahaan untuk dijadikan sebagai pedoman kerja.
- Memberi petunjuk kepada Foreman dan Asisten Foreman dalam melaksanakan tugas teknis dan administrasi di lingkungan Unit Sub Assembling agar sesuai dengan rencana operasional yang telah ditetapkan.
- Menyelia Memeriksa pelaksanaan pekerjaan bawahan agar sesuai dengan target serta kualitas yang telah ditetapkan.
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan Assembling sesuai dengan hasil laporan untuk meningkatkan kinerja pekerjanya.
- Memeriksa laporan Foreman dan melaporkannya kepada kepala sub Departemen Production dengan memberikan hasil laporannya sebagai atas bertanggung jawab langsung selama pengawasan aktivitas produksi.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Teknik asembling.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data