KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Kepala Urusan Pengendalian Mutu
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 25 — Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan peralatannya
- Kode Jabatan
- 700.50,
- Kode KBJI
- 3139.00
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Mengontrol dan mengawasi barang-barang dan mesin-mesin maupun kegiatan-kegaitan data control proses dan asembling mesin untuk mengendalikan suatu hasil produksi.
Rincian Tugas
- Mengontrol, mengawasi dan mengevaluasi barang-barang, peralatan- peralatan atau mesin-mesin yang masuk ke pabrik untuk memverifikasi terhadap kualitas dari peralatan agar sesuai dengan standar dan riteria yang telah ditentukan perusahaan.
- Memeriksa kembali dengan mengecek peralatan dan untuk menentukan bagian-bagian mesin atau peralatan yang perlu diganti atau direparasi atas dasar pemeriksaan dan evaluasi.
- Membuat daftar peralatan yang diperlukan dengan membuat list inventaris yang dibutuhkan untuk diajukan ke PPC.
- Menyusun langkah kerja sebagai jalan untuk menentukan kondisi mesin atau alat-alat mesin.
- Mengontrol dan mengawasi kegiatan-kegiatan dalam control proses dan asembling pada mesin-mesin yang di overhaul.
- Membuat laporan kegiatan dengan membuat catatan laporan untuk disampaikan kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Teknik, prosedur kerja dan proses produksi.
- Kualitas hasil produksi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- GIntelegensia
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang