KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Operator Mesin Bubut Horizontal
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 25 — Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan peralatannya
- Kode Jabatan
- 834.20
- Kode KBJI
- 7223.03
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Menjalankan mesin bubut horizontal untuk membubut dan membentuk batangan logam berbentuk bulat panjang, menjadi dudukan klep (Rocket Arm) dan ring yang merupakan komponen dari mesin diesel road roller.
Rincian Tugas
- Mempelajari gambar kerja untuk memahami ukuran, bentuk model dan spesifikasi lain untuk persiapan bahan, alat dan perlengkapan kerja yang diperlukan.
- Memasang dan mengatur letak bahan berupa batangan logam berbentuk bulat panjang pada pencekam dan mengencangkan baut pencekam agar tidak goyah apabila diproses.
- Memasang pahat dengan ukuran tertentu pada tempat pahat dan mengatur posisinya agar sejajar dengan benda kerja yang akan dibubut.
- Menghidupkan mesin dengan menekan tombol dan mengawasi proses pembubutan.
- Mematikan mesin untuk sementara dan memeriksa kembali ketepatan pemakaian pahat pada benda kerja dengan alat ukur serta mengatur kembali posisi benda kerja dan pahat secara tepat, kemudian meneruskan pembubutan hingga selesai.
- Mematikan mesin apabila pembubutan telah selesai serta melepas benda kerja dari pencekam dengan peralatan khusus dan mengangkat serta memindalikannya pada tempat tertentu dengan tangan atau dengan bantuan over head crane.
- Membersihkan dan menyikat mesin, agar mesin terawat dengan baik.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Kemampuan membaca gambar kerja.
- Bentuk model.
- Jenis dan type mesin dan peralatannya.
- Mengoperasikan mesin.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 11Memegang
- 19Merunduk
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur