KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Perakit Mesin Diesel (Tahap Pertama)
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 25 — Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan peralatannya
- Kode Jabatan
- 841.65
- Kode KBJI
- 8211.02
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Menyetel dan memasang secara berurutan rakitan dinamo stater, pendingin oli, bus-bus, dinding plat samping. dan pompa injeksi pada silinder blok dengan menggunakan kunci Inggris, pas, ring atau sok yang sesuai, menjadi rakitan mesin diesel road roller tahapan pertama.
Rincian Tugas
- Mempelajari gambar rencana dan spesifikasi dari komponen mesin yang akan dirakit untuk memahami urutan pelaksanaan pekerjaan dan mengetahui jenis ukuran dan jumlah bahan serta peralatan kerja yang diperlukan.
- Menyiapkan bahan dan peralatan kerja di tempat kerja dengan jenis ukuran dan jumlah sesuai dengan kebutuhan.
- Menyetel dan memasang secara beruutan pendingin oli dinamo stater dan metal-metal atau bus-bus pengaman komponen-komponen yang berputar, pada
- Melengkapi dan memasang dinding plat pada samping kiri dan kanan silinder blok, dengan menggunakan kunci peralatan kerja yang sesuai.
- Memasang pompa injeksi pada silinder blok dan menguncinya dengan baut, menggunakan kunci Inggris, pas, ring atau sok yang sesuai menjadi silinder blok mesin diesel road roller yang telah dilengkapi dengan pendingin oli dinamo stater, metal atau bus pengaman komponen yang
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Urutan pelaksanaan pekerjaan.
- Jenis dan ukuran komponen mesin.
- Cara merakit dan menyetel mesin.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 11Memegang
- 19Merunduk
- 24.1Melihat tajam jarak dekat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- CMembedakan Warna
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik