KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pelayan Mesin Generator dan Motor Listrik Tukang Listrik Electronika
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 25 — Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan peralatannya
- Kode Jabatan
- 851.20
- Kode KBJI
- 3131.99
- Pendidikan
- SMK Teknik Ketenagalistrikan
Ringkasan Tugas
Mengatur dan melayani arus listrik, dengan menggunakan motor listrik dan mesin generator, untuk dapat melayani dan menyalurkan arus listrik ke mesin-mesin produksi dan lampu penerangan di kawasan perusahaan.
Rincian Tugas
- Menghidupkan motor listrik dengan menekan tombol untuk menghidupkan dan menimbulkan arus listrik.
- Mengatur dan menyalurkan arus listrik dengan menekan tombol penyalur untuk menghidupkan mesin-mesin produksi dan menyalakan lampu-lampu penerangan.
- Menghidupkan generator pada saat aliran listrik mati untuk menggerakkan mesin produksi dan menghidupkan lampu penerangan dengan menekan tombol penggerak sebagai pengganti fungsi motor listrik.
- Menyetel, menyesuaikan, dan memperbaiki transformator pada saat terjadi kerusakan dengan menggunakan taspen, obeng, dan kunci pas yang sesuai, agar arus listrik dapat tersalur dengan lancar dan sempurna.
- Mengontrol dan mengetes ams listrik yang sedang berjalan, menggunakan pengamatan serta penelitian dengan menggunakan testpen untuk menghindari konslet atau kemacetan lainnya.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Ketenagalistrikan
Pengetahuan Kerja
- Sumber dan arah arus listrik.
- Potensi dan keseimbangan motor listrik dan mesin generator.
- Cara mengoperasikan motor listrik dan mesin generator.
- penyebab terjadinya kerusakan dan kemacetan motor listrik dan generator.
- Memahami penerapan norma-norma keselamatan kerja.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 2Berjalan
Bakat
- FKeterampilan Jari
- MKetangkasan Tangan
- CMembedakan Warna
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik