KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Perakit Mesin Pembakaran Internal, Perakit Mesin Pembakaran Internal
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 25 — Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan peralatannya
- Kode Jabatan
- 841.05
- Kode KBJI
- 8211.01
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Merakit komponen mesin pembakaran internal dalam pabrik perakitan mesin seperti mesin diesel, motor bensin, motor 4 tak, motor 2 tak dan mesin pembakaran internal lainnya.
Rincian Tugas
- Memeriksa gambar dan daftar material untuk mendapatkan spesifikasi-spesifikasi dari bagian-bagian yang akan dirakit.
- Merencanakan urutan pelaksanaan pekerjaan
- Memeriksa bagian-bagian mesin cacat atau rusak dan memeriksa ketepatannya dengan menggunakan alat pengukur mikrometer dan alat pengukur lainnya.
- Membuat, mengikir, menggosok, mengasah, dan melakukan pekerjaan pelengkap lainnya untuk menjamin ketepatannya dengan menggunakan peralatan seperti mesin bor, mesin frais, mesin bubut gerinda, dan mesin perkakas lainnya.
- Merakit komponen bagian dalam mesin seperti piston, batang piston, silinder dalam klep, roda gigi, dan lain sebagainya dengan sambungan alat tangan seperti kunci pas, kunci inggris, obeng, tang, alat penahan, dan alat lainnya serta alat-alat kerja pembantu.
- Merakit komponen mesin bagian luar seperti canter, tutup silinder, dan sebagainya.
- memeriksa dan mengetes komponen-komponen yang telah dirakit.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Jenis-jenis komponen mesin pembakaran internal.
- Peralatan-peralatan yang dipergunakan untuk merakit mesin.
- Cara mengetes dan mencari kerusakan-kerusak- an mesin.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 13Mengangkat
- 15Mendorong
- 16Menarik
- 4Jongkok
Bakat
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik