KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Perakit Mesin Pengerjaan Kayu, Perakit Mesin-Mesin Pengerjaan Kayu
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 25 — Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan peralatannya
- Kode Jabatan
- 841.55
- Kode KBJI
- 8211.01
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Merakit komponen mesin potong dan mesin pembentuk kayu dalam pabrik perakitan mesin pengerjaan kayu seperti mesin gurdi, gergaji, ketam, dan mesin pembentuk.
Rincian Tugas
- Mempelajari gambar rencana dan spesifikasiknya dari bagian-bagian mesin yang akan dirakit.
- Memeriksa komponen yang rusak atau cacat dan memeriksa ketepatannya dengan menggunakan alat pengukur mikrometer dan alat pengukur lainnya.
- Membuat, mengikir, menggosok, menggerinda, dan melakukan pekerjaan pelengkap lainnya untuk menjamin ketepatannya dengan menggunakan peralatan seperti mesin bor, mesin bubut, mesin frais, gerinda, dan mesin perkakas lainnya.
- Merakit komponen mesin pengerjaan kayu dengan alat tangan seperti kunci inggris, kunci pas, obeng, tang, alat pembengkok, alat penahan, dan alat lainnya serta alat-alat kerja pembantu.
- Mengelas dan menyambung bagian-bagian mesin yang perlu di las atau disolder.
- memeriksa dan mengetes mesin yang telah dirakit untuk mengetahui adanya kesalahan dalam pemasangan.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Tentang membaca gambar dan memahami gambar.
- Tentang peralatan-peralatan yang dipergunakan untuk merakit dan memasang mesin-mesin pengerjaan kayu.
- Tentang komponen-komponen mesin-mesin pengerjaan kayu.
- Cara mengetes jalannya mesin.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 13Mengangkat
- 15Mendorong
- 16Menarik
- 21Membungkuk
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik