KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Perakit Mesin Pengerjaan Kayu, Perakit Mesin-Mesin Pengerjaan Kayu

Fakta Cepat

Subsektor
25 — Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan peralatannya
Kode Jabatan
841.55
Kode KBJI
8211.01
Pendidikan
SMK Teknik Mesin

Ringkasan Tugas

Merakit komponen mesin potong dan mesin pembentuk kayu dalam pabrik perakitan mesin pengerjaan kayu seperti mesin gurdi, gergaji, ketam, dan mesin pembentuk.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari gambar rencana dan spesifikasiknya dari bagian-bagian mesin yang akan dirakit.
  2. Memeriksa komponen yang rusak atau cacat dan memeriksa ketepatannya dengan menggunakan alat pengukur mikrometer dan alat pengukur lainnya.
  3. Membuat, mengikir, menggosok, menggerinda, dan melakukan pekerjaan pelengkap lainnya untuk menjamin ketepatannya dengan menggunakan peralatan seperti mesin bor, mesin bubut, mesin frais, gerinda, dan mesin perkakas lainnya.
  4. Merakit komponen mesin pengerjaan kayu dengan alat tangan seperti kunci inggris, kunci pas, obeng, tang, alat pembengkok, alat penahan, dan alat lainnya serta alat-alat kerja pembantu.
  5. Mengelas dan menyambung bagian-bagian mesin yang perlu di las atau disolder.
  6. memeriksa dan mengetes mesin yang telah dirakit untuk mengetahui adanya kesalahan dalam pemasangan.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Mesin

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang membaca gambar dan memahami gambar.
  2. Tentang peralatan-peralatan yang dipergunakan untuk merakit dan memasang mesin-mesin pengerjaan kayu.
  3. Tentang komponen-komponen mesin-mesin pengerjaan kayu.
  4. Cara mengetes jalannya mesin.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 13Mengangkat
  • 15Mendorong
  • 16Menarik
  • 21Membungkuk

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • MKetangkasan Tangan
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini