KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Perakit Mesin Pertambangan, Perakit Mesin-Mesin Pertambangan
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 25 — Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan peralatannya
- Kode Jabatan
- 841.40
- Kode KBJI
- 8211.01
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Merakit komponen mesin pertambangan dalam pabrik perakitan mesin pertambangan seperti mesin gurdi, mesin gosok, potong, galva, cross roll, dan mesin lainnya yang digunakan dalam pertambangan.
Rincian Tugas
- Mempelajari gambar kerja dan spesifikasi dari macam pertambangan yang akan dirakit.
- Memeriksa komponen yang rusak atau cacat dan memeriksa ketepatannya dengan menggunakan alat pengukur mikrometer dan alat pengukur lainnya.
- Membuat, mengikir, menggosok, mengasah, dan melakukan pekerjaan pelengkap lainnya untuk menjamin ketepatan ukurannya dengan menggunakan peralatan seperti mesin bor, mesin frais, mesin bubut, gerinda, dan mesin perkakas lainnya.
- Merakit komponen mesin yang dipergunakan dalam pertambangan, baik minyak bumi, bijih logam, batu bara, dan pertambangan lainnya.
- Mengelas atau menyolder bagian-bagian mesin yang perlu di las atau disolder.
- memeriksa dan mengetes mesin yang dirakit untuk mengetahui adanya kesalahan dalam pemasangan.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Tentang merakit dan memasang mesin-mesin pertambangan.
- Membaca dan memahami gambar.
- Tentang cara menggunakan peralatan-peralatan dan alat-alat ukur.
- Tentang cara mengoperasikan dan mengetes jalannya mesin.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 13Mengangkat
- 15Mendorong
- 16Menarik
- 21Membungkuk
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik