KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Tukang Setel dan Reparasi Alat Optik Perakit dan Mon tir Alat-alat Optik
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 25 — Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan peralatannya
- Kode Jabatan
- 842.35
- Kode KBJI
- 7311.04
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Memasang dan memperbaiki alat-alat optik dan merakit komponen alat optik, mentautkan barang-barang seperti lensa presisi, prisma dan kaca.
Rincian Tugas
- Menyeleksi dan merakit bagian-bagian dari optik dan memasang menurutposisinya dengan menggunakan pingset. obeng. tang dan'alat tangan lain nya.
- Mengikis, mengikir dan memotong ujung alat untuk meluruskan bagian- bagian optik menjadi alat sesuai dengan standard.
- Mengokohkan lensa-lensa dan unsur-unsur optik lainnya dengan bahan perekata atau cincin penahan.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Tentang merakit komponen-komponen alat
- Mengetahui komponen berbagai macam alat optik.
- Mengetahui peralatan yang dipergunakan untuk merakit alat-alat optik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 13Mengangkat
- 4Jongkok
- 11Memegang
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik