KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Kepala Sub Unit Bleaching dan After Creening
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 17 — Industri Kertas dan Barang dari Kertas
- Kode KBJI
- 3139.00
- Pendidikan
- SMK Umum
Ringkasan Tugas
Mengatur, mengontrol, dan memberi petunjuk kepada kepala regu pada unit bleaching dan after screening untuk menjamin kualitas produksi..
Rincian Tugas
- Mengatur pembagian kelompok tenaga operator dan kepala regu, dengan memperhitungkan jumlah tenaga kerja yang ada, serta memeriksa apakah pembagian tugas tersebut dilaksanakan dengan baik.
- Memberi petunjuk kepada kepala regu tentang cara membandingkan hasih produksi dengan produk standar yang ditetapkan.
- Mengontrol kegiatan operasi dan proses bleaching, serta after screening, agar berjalan lancar dan kualitas produksi terjamin.
- memeriksa laporan harian yang dibuat Kepala Regu Bleaching tentang pengiriman pulp, bahan kimia yang digunakan, dan melaporkan kepada Kepala Unit Pulp dan Chipping.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Umum
Pengetahuan Kerja
- Tentang cara mengendalikan tugas pada unit bleaching dan after screening.
- Tentang kualitas produksi unit bleachingdan after screening pulp.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 5Menginjak
- 10Memutar
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif