KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Teknisi Pemisahan Warna
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 18 — Industri Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman
- Kode Jabatan
- 036.10
- Kode KBJI
- 2113.02
- Pendidikan
- D3 Teknik Kimia (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Melakukan pekerjaan teknis dengan petunjuk dan pengawasan ahli kimia dalam tugas-tugas pengembangan, proses transformasi kimia atau fisika terhadap persenyawaan dalam rangka produksi dan perancangan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan serta perbaikan semua perlatan industri percetakan maupun penjilidan.
Rincian Tugas
- Memasang peralatan industri percetakan dan penjilidan serta melaksanakan percobaan, pengujian, membuat catatan, melakukan perhitungan, penyesuaian instrumen, mencatat hasil observasi hingga membantu pekerjaan penelitian untuk pengembangan proses baru serta produksi industri percetakan dan penjilidan.
- Membuat perkiraan terperinci mengenai kebutuhan jumlah, biaya untuk bahan, tenaga kerja dalam rangka pembangunan serta pemasangan industri percetakan maupun penjilidan dan menyiapkan jadwal kerja.
- Memeriksa serta mengatur pengoperasian industri percetakan dan penjilidan yang telah terpasang.
- Melakukan pengawasan teknis kepada pekerja dalam pekerjaan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, serta perbaikan pada industri percetakan dan penjilidan.
- Memeriksa dan menguji pekerjaan yang telah diselesaikan untuk menjamin terpeliharanya spesifikasi maupun standar norma keselamatan kerja.
- Menerapkan pengetahuan mengenai teknik kimia secara teori serta praktek untuk mengenal dan memecahkan masalah yang timbul dalam pekerjaan.
- Membuat laporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Kimia
- D3 Analisis Kimia
Pengetahuan Kerja
- Pemisahan warna dalam industri percetakan dan penjilidan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik