KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Ahli Teknik Mesin dan Peralatan Industri

Fakta Cepat

Subsektor
24 — Industri Logam Dasar
Kode Jabatan
024.20
Kode KBJI
2144.02
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Mesin

Ringkasan Tugas

Melakukan penelitian, merancang dan memberikan panduan teknis terkait mesin dan peralatan untuk industri logam dasar, merencanakan serta mengawasi perkembangan, penggunaan, perawatan, dan perbaikannya.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari syarat-syarat operasional peralatan industri logam dasar untuk mengetahui spesifikasinya.
  2. Memberi penjelasan, petunjuk dan bahan masukan kepada pimpinan perusahaan tentang mesin dan peralatan industri logam dasar.
  3. Mengkonsultasikan dengan ahli meliputi ahli fisika, metalurgi, ahli teknik Industri dan perancang Industri guna kesatuan langkah dan pendapat.
  4. Merancang sistem baru dan perlengkapan mesin dan peralatan industri untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaanya.
  5. Membuat gambar kerja dan perincian bahan yang dipergunakan serta metode pembuatannya.
  6. Memperkirakan upah tenaga kerja, biaya bahan pemasangan dan perbaikan peralatan mesin dan peralatan industri logam dasar berdasarkan program kerja perusahaan dan ketentuan yang berlaku.
  7. Mengawasi pemasangan, penggunaan, pemeliharaan dan perbaikannya agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
  8. Memeriksa pekerjaan para teknisi mesin dan peralatan industri logam dasar untuk memastikan kebenaran dan kesesuaiannya dengan perincian serta standar keamanan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Mesin

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik perancangan sistem serta mesin dan peralatan industri logam dasar.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini