KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Ahli Teknik Mesin Pneumatic Unloader

Fakta Cepat

Subsektor
24 — Industri Logam Dasar
Kode Jabatan
024.30
Kode KBJI
2144.01
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Mesin

Ringkasan Tugas

Melakukan penelitian, merancang, dan memberikan petunjuk teknis terkait mesin Pneumatic Unloader, serta merencanakan dan mengawasi perkembangan, penggunaan, perawatan dan perbaikannya dalam produksi aluminium ingot.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari syarat-syarat operasional peralatan mesin Pneumatic Unloader untuk mengetahui spesifikasinya.
  2. Memberi penjelasan, petunjuk dan bahan masukan kepada pimpinan perusahaan tentang penggunaan dan perawatan peralatan mesin Pneumatic Unloader.
  3. Mengonsultasikan dengan ahli teknik lain yang berkaitan guna kesatuan langkah dan pendapat dalam pengolahan aluminium ingot.
  4. Merancang sistem dan perlengkapan mesin Pneumatic Unloader untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaannya.
  5. Membuat gambar kerja dan perincian bahan yang dipergunakan serta metode pembuatannya sebagai bahan masukan pimpinan perusahaan.
  6. Memperkirakan upah tenaga kerja, biaya bahan pemasangan dan perbaikan peralatan mesin Pneumatic Unloader berdasarkan program kerja perusahaan dan ketentuan yang berlaku.
  7. Mengawasi pemasangan, penggunaan, pemeliharaan dan perbaikan agar proses produksi aluminium ingot sesuai dengan rencana.
  8. Memeriksa pekerjaan para Teknisi Mesin Pneumatic Unloader untuk memastikan kebenaran dan kesesuaiannya dengan perincian serta standar keamanan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Mesin

Pengetahuan Kerja

  1. Syarat-syarat operasional mesin Pneumatic Unloader

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini