KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Ahli Teknik Pembangkit Tenaga

Fakta Cepat

Subsektor
24 — Industri Logam Dasar
Kode Jabatan
023.20
Kode KBJI
2151.02
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Ringkasan Tugas

Melakukan penelitian dalam bidang teknik pembangkit tenaga, merancang dan memberikan petunjuk tentang sistem pembangkit tenaga listrik serta peralatan mesin pabrik, dengan melakukan perencanaan dan pengawasan terhadap perkembangan, penggunaan, pemeliharaan, dan perbaikannya.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari sistem dan peralatan untuk transmisi dan distribusi tenaga listrik.
  2. Memberikan penjelasan kepada pimpinan peruasahaan tentang teknik pembangkit tenaga.
  3. Mengonsultasikan dengan ahli lain yang berkaitan denagn pembangkit tenaga listrik untuk kesatuan langkah dan pendapat.
  4. Merancang sistem pembangkit tenaga listrik dan peralatan mesin pabrik sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Membuat gambar kerja dan perincian bahan yang dipergunakan serta metode pembuatannya sebagai pedoman kerja.
  6. Memperkirakan upah tenaga kerja, biaya bahan pemasangan dan perbaikan peralatan pembangkit tenaga berdasarkan program kerja perusahaan dan ketentuan yang berlaku.
  7. Mengawasi pemasangan, penggunaan, pemeliharaan dan perbaikannya agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
  8. Memeriksa pekerjaan yang telah selesai dikerjakan oleh tenaga teknik pembangkit tenaga untuk memastikan kebenaran dan kesesuaiannya dengan perincian serta standar keamanan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang teknik perancangan sistem pambangkit tenaga listrik dan peralatan mesin pabrik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini