KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Teknisi Mesin Continuous Casting dan Rolling Mill

Fakta Cepat

Subsektor
24 — Industri Logam Dasar
Kode Jabatan
035.10
Kode KBJI
3115.01
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Mesin

Ringkasan Tugas

Melakukan pekerjaan teknis, dengan petunjuk dan maupun pengawasan Ahli Teknik Mesin Continuous Casting dan Rolling Mill dalam tugas perancangan, pembentukan, pemasangan, penggunaan, pemeliharaan dan serta perbaikan mesin untuk memproduksi batang aluminium.

Rincian Tugas

  1. Memasang peralatan mesin continuous casting dan rolling mill, serta melakukan percobaan dan serta pengujian sesuai dengan petunjuk ahli teknik mesin continuous casting dan rolling mill yang sesuai.
  2. Membuat catatan hasil observasi dan maupun membantu penelitian serta pengembangan mengenai peralatan mesin continuous casting dan rolling mill.
  3. Membuat perkiraan terperinci mengenai kebutuhan jumlah, dan biaya bahan dan maupun tenaga kerja yang diperlukan untuk membuat dan serta memasang peralatan mesin continuous casting dan rolling mill.
  4. Mengawasi dan serta memberi bimbingan teknis kepada pekerja dalam pemasangan dan maupun peralatan mesin continuous casting dan rolling mill agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
  5. Menguji hasil pembuatan dan serta pemasangan peralatan mesin continuous casting dan rolling mill untuk menjamin terpeliharanya spesifikasi dan maupun standar keselamatan kerja.
  6. Menerapkan pengetahuan teknis tentang mesin continuous casting dan rolling mill secara teori dan praktik untuk mengenal dan serta memecahkan masalah yang mungkin timbul.
  7. Memeriksa dan serta mengatur operasi peralatan mesin continuous casting dan rolling mill untuk menjaga kestabilan mesin dalam proses produksi aluminium tuang.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Mesin

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • MKetangkasan Tangan
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini