KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Teknisi Mesin Pneumatic Unloader

Fakta Cepat

Subsektor
24 — Industri Logam Dasar
Kode Jabatan
035.20
Kode KBJI
3115.01
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Mesin

Ringkasan Tugas

Melakukan pekerjaan teknis, dengan petunjuk pengawasan Ahli Teknik Mesin Pneumatic Unloader dalam tugas perancangan, pengembangan, pembuatan, pemasangan, dan perbaikan mesin pneumatic unloader.

Rincian Tugas

  1. Memasang peralatan mesin pneumatic unloader serta melakukan percobaan dan pengujian sesuai dengan petunjuk ahli teknik mesin yang sesuai.
  2. Membuat catatan hasil observasi, membantu penelitian dan pengembangan mengenai peralatan mesin pneumatic unloader.
  3. Membuat perkiraan terperinci mengenai kebutuhan jumlah, biaya bahan maupun tenaga kerja yang diperlukan untuk membuat dan memasang peralatan mesin pneumatic unloader.
  4. Mengawasi dan memberi bimbingan teknis kepada pekerja dalam pemasangan peralatan mesin pneumatic unloader agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
  5. Menguji hasil pembuatan dan pemasangan peralatan mesin pneumatic unloader untuk menjamin terpeliharanya spesifikasi dan standar keselamatan kerja.
  6. Menerapkan pengetahuan teknis tentang mesin pneumatic unloader secara teori dan praktik serta memecahkan masalah yang mungkin timbul.
  7. Memeriksa dan mengatur operasi peralatan mesin pneumatic unloader yang telah dipasang untuk menjaga kestabilan mesin dalam proses produksi aluminium ingot.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Mesin

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 11Memegang

Bakat

  • GIntelegensia
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini