KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Teknisi Teknik Mesin

Fakta Cepat

Subsektor
24 — Industri Logam Dasar
Kode Jabatan
035.10
Kode KBJI
3115.01
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Mesin

Ringkasan Tugas

Melakukan pekerjaan teknis dengan petunjuk dan pengawasan Ahli Teknik Mesin dalam melaksanakan tugas perancangan, pengembangan, pembuatan, pembangunan, pemasangan, pengoperasian yang efisien, pemeliharaan dan perbaikan mesin serta peralatan yang berfungsi mekanis.

Rincian Tugas

  1. Memasang mesin dan melakukan percobaan, pengujian, membuat catatan, melakukan perhitungan serta menyesuaikan instrumen yang sesuai.
  2. Mencatat hasil observasi dan membantu pekerjaan serta mengembangkan mengenai perkakas mesin, mesin penggerak tenaga, kendaraan, mesin sistem pemanasan ventilasi dan pendingin di lingkungan perusahaan industri logam dasar.
  3. Membuat perkiraan secara terperinci mengenai kebutuhan jumlah biaya bahan dan tenaga kerja yang diperlukan untuk pembuatan dan pemasangan mesin.
  4. Mengawasi dan memberi bimbingan teknis kepada pekerja yang bertugas membuat, memasang, memperbaiki dan memelihara mesin serta peralatan yang berfungsi mekanis.
  5. Memeriksa dan menguji hasil pembuatan dan pemasangan mesin untuk menjamin agar spesifikasi dan standar keselamatan kerja tetap terjaga.
  6. Menerapkan pengetahuan teknis mesin secara teori dan praktik agar lebih memahami penggunaan mesin serta dapat masalah yang mungkin timbul dalam pekerjaan.
  7. Memeriksa, mengatur operasi mesin dan peralatan yang telah dipasang untuk proses produksi serta keperluan lain dalam perusahaan industri logam dasar.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Mesin

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian
  • MKetangkasan Tangan

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini