KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Supervisor Mechanical Maintenance

Fakta Cepat

Subsektor
24 — Industri Logam Dasar
Kode Jabatan
700.10,
Kode KBJI
2144.01 , 3122.99
Pendidikan
D3 Teknik Mesin

Ringkasan Tugas

Mengoordinir dan mengawasi kegiatan-kegiatan di unit Mechanical serta mengusahakan penekanan biaya pemeliharaan serendah mungkin sesuai dengan pengarahan Superintendent Maintenance.

Rincian Tugas

  1. Mengawasi dan memberi petunjuk teknis seluruh kegiatan pemeliharaan peralatan mekanik supaya pekerjaan berjalan lancar dan berbagai macam kesalahan yang ada dapat terselesaikan.
  2. Mengembangkan organisasi pada bawahan di wewenangnya seperti cara pengawasan yang memadai, membuat rencana design dan membuat perubahan modifikasi.
  3. Mengawasi pengadaan spare stock peralatan di semua unit lingkungan Mechanical Maintenance supaya pengeluarannya teratur sesuai dengan rencana.
  4. Menyelesaikan persoalan teknis operatif yang timbul dan berkewajiban untuk datang dalam memenuhi panggilan di luar jam kerja guna menangani situasi darurat.
  5. Memperbaiki metode kerja untuk meningkatkan efisiensi kerja.
  6. Membimbing dan meningkatkan keterampilan personil yang masih muda dalam pengalaman praktek dan teknologi ke arah pendayagunaan yang lebih tinggi.
  7. Menciptakan suasana yang sehat, membina mental bawahan dan menegakkan disiplin serta mengawasi pelaksanaan keselamatan kerja untuk menghindari kecelakaan.
  8. Membuat laporan mingguan untuk dipertanggungjawabkan kepada Superintendent Maintenance.
  9. Memberikan penilaian pengusulan promosi dan mutasi karyawan bawahannya untuk meningkatkan efisiensi kerja.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Mesin

Pengetahuan Kerja

  1. Cara mengetes berbagai macam peralatan mechanic.
  2. Ilmu management khususnya teknik pengawasan yang akurat.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 24.1Melihat tajam jarak dekat
  • 24.5Melihat gerakan
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini