KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Seksi Geologi Non Air Laya
Fakta Cepat
- Subsektor
- 05 — Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- Kode Jabatan
- 700.20./ 3152
- Pendidikan
- S1 Geologi
Ringkasan Tugas
Menyusun langkah kegiatan, membagi dan memberi petunjuk kepada bawahan seksi geologi non air laya, serta menentukan titik bor dan mengevaluasi data geologi non air laya sebagai bahan rencana operasi non air laya serta rencana penambangan daerah baru non air laya
Rincian Tugas
- Menyusun langkah kegiatan Seksi Geologi Non Air Laya sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan Seksi Geologi Non Air Laya sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Geologi Non Air Laya supaya dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Memeriksa hasil kerja bawahan Seksi Geologi Non Air Laya berdasarkan pelaksanaan tugas sebagai pembinaan bawahan.
- Mengawasi pemetaan geologi berdasarkan penggalian dan data geologi yang aktual dan lebih akurat.
- Mengevaluasi titik bor di lapangan untuk mendapatkan data geologi yang akurat dan aktual.
- Mengevaluasi data geologi yang diperoleh dari daerah penambangan Non Air Laya atau Non Air Laya sebagai bahan rencana oprasi non air laya dan rencana penambangan daerah baru Non Air Laya.
- Membuat laporan kegiatan seksi geologi non air laya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Geologi
Pengetahuan Kerja
- Cara menetukan titik bor.
- Cara mengevaluasi data geologi non air laya
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah