KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Mekanik Mesin Bor Penambangan Batu Bara

Fakta Cepat

Subsektor
05 — Pertambangan Batu Bara dan Lignit
Kode Jabatan
849.35/7233
Kode KBJI
7233.04
Pendidikan
SMK Teknik Mesin

Ringkasan Tugas

Merawat dan memperbaiki mesin bor berdasarkan buku petunjuk kerja supaya mesin bor dapat berfungsi kembali dengan baik.

Rincian Tugas

  1. Merawat dan memeriksa keadaan mesin bor dan perlengkapannya setiap waktu tertentu supaya mengetahui lebih dini bila terjadi kerusakan.
  2. Memperbaiki mesin dan alat bor yang rusak sesuai dengan tingkat kerusakannya.
  3. Memeriksa alat pengeboran sebelum dioperasikan oleh operator untuk menjaga kemungkinan kemacetan kerusakan serta memperbaiki core bor.
  4. Membuat atau memperbaiki landasan bor dari kayu, melapor kepengawasan pengeboran bila landasan tersebut sudah harus diganti dengan yang baru untuk menghindari hambatan-hambatan selama pengeboran, memperbaiki alat bor lainnya.
  5. Memperbaiki alat bor pada setiap waktu tertentu dengan mengganti oli mesin bor, memperbaiki spinge pompa air, menegncangkan baut-baut mesin dan membersihkan jaringan udara, dan lain-lain.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Mesin

Pengetahuan Kerja

  1. Cara memperbaiki mesin bor inti.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 4Jongkok
  • 7Menjangkau
  • 11Memegang
  • 13Mengangkat

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • KKoordinasi Gerakan
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini