KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Operator Mesin Pemecah Batu Bara

Fakta Cepat

Subsektor
05 — Pertambangan Batu Bara dan Lignit
Kode Jabatan
712.30/8112
Kode KBJI
8112.01
Pendidikan
SMK Teknik Mesin (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Mengoperasikan mesin pemecah batu bara sesuai dengan prosedur tertentu untuk memecahkan bongkahan batu bara menurut ukuran yang telah ditentukan.

Rincian Tugas

  1. Memeriksa mesin pemecah batu bara serta melaporkan kepada pengawas shift sesuai dengan pedoman pengecekan alat sebelum beroperasi
  2. Mengoperasikan mesin pemecah batu bara berdasarkan prosedur kerja pengoperasian untuk memecahkan batu bara sesuai dengan ukuran tertentu.
  3. Memperbaiki penyumbatan ore atau gangguan lainnya pada mesin pemecah batu bara supaya mesin pemecah batu bara dapat kembali normal.
  4. Melaporkan hasil kegiatan dan hambatan pengoperasiannya kepada pengawas mesin pemecah batu bara untuk ditindaklanjuti permasalahannya.
  5. Memeriksa kembali alat mesin pemecah batu bara setelah beroperasi serta melaporkan kepada pengawas untuk informasi shift berikutnya.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Mesin
  • SMK Teknik Ketenagalistrikan

Pengetahuan Kerja

  1. Menguasai teknik dan cara menjalankan mesin pemecah batu bara

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 24Melihat
  • 3Duduk
  • 11Memegang

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini