KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Operator Mesin Penjernihan Air
Fakta Cepat
- Subsektor
- 05 — Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- Kode Jabatan
- 969.50/8163
- Kode KBJI
- 3132.06
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Mengoperasikan mesin penjernihan air untuk mengatur kualitas alian air di komplek penambangan batu bara agar dapat terpenuhi dan terjaga kualitasnya.
Rincian Tugas
- Memeriksa peralatan dan bahan pengolahan air serta memasukkan bahan kimia pengolah air ke tangkinya, untuk persiapan pengoperasian mesin penjernihan air.
- Mengoperasikan mesin penjernih air dengan cara menjalankan pompa udara, pompa air, serta mengatur kualitas aliran air, supaya terpenuhi kebutuhan air harian.
- Memonitor kontrol meteran dan memeriksa peralatan mesin penjernih air untuk mengetahui kondisi mesin penjernih air.
- Berkomunikasi dengan stasiun pompa air di sumber air atau waduk melalui alat komunikasi untuk menginformasikan kapan harus memulai dan memberhentikan pompa, ketinggian serta kualitas air di wąduk.
- Membersihkan tangki pemroses air, tangki bahan kimia dan bak penampungan air secara periodik supaya kebersihannya tetap terjaga.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Cara dan teknik menggunakan mesin penjernihan air.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 7Menjangkau
- 11Memegang
- 14Membawa
- 24Melihat
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur