KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pemantau Udara Tambang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 05 — Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- Kode Jabatan
- 711.90/ 9311
- Kode KBJI
- 3117.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Memantau udara dalam tambang dengan mengatur penyediaan udara, melacak timbulnya dan menghilangkan gas serta debu hingga di bawah ambang batas yang diperbolehkan guna menjamin kenyamanan juga keselamatan lingkungan tambang.
Rincian Tugas
- Memantau udara dalam tambang untuk mengetahui bila ada gas-gas yang muncul.
- Mengatur penyediaan udara dalam tambang agar keadaan ruangan tambang menjadi nyaman.
- Melacak timbulnya gas dengan mengambil contoh debu batuan untuk mengetahui tingkat kandungan gas.
- Melarutkan, mengurangi dan menghilangkan gas-gas dan debu hingga di bawah ambang batas yang diperbolehkan.
- Melaporkan hasil pemantauan udara tambang kepada Kepala Regu Pemantauan Udara Tambang sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Cara mengatur penyediaan udara dalam tambang.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 24Melihat
- 2Berjalan
- 1Berdiri
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur