3213.02: Asisten Apoteker
Fakta Cepat
- Kode
- 3213.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 321302
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Asisten Apoteker menyiapkan kebutuhan obat untuk pasien rawat jalan/rawat inap; menyiapkan obat sesuai dengan resep dokter; berkomunikasi dengan dokter perawat, pasien; memberikan informasi yang jelas tentang petunjuk pemakaian obat; menginformasikan stok obat per hari; mempertanggung jawabkan pemakaian OKT/ psikotropika. Tugasnya meliputi: penyiapan dan pendistribusian obat menyiapkan, mengemas, dan mendistribusikan obat sesuai resep atau arahan apoteker; penyimpanan dan pengelolaan stok – memeriksa, menyimpan, dan mengatur stok obat agar tetap aman, lengkap, dan tidak kadaluarsa; pelayanan pasien memberikan informasi dasar mengenai penggunaan obat, cara penyimpanan, dan peringatan sederhana sesuai arahan apoteker; dokumentasi mencatat keluar-masuk obat, resep, dan laporan terkait aktivitas farmasi; kontrol kualitas dan kepatuhan memastikan obat yang disiapkan memenuhi standar mutu dan mematuhi prosedur keselamatan kerja serta regulasi kefarmasian.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3213 (Teknisi Farmasi dan Asisten Apoteker):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Asisten Apoteker Sektor CMembantu apoteker dalam membuat dan menyediakan obat sesuai dengan resep dokter. dan rincian tugas
- KJN Asisten Apoteker Sektor GMencampur dan menakar obat sesuai dengan resep dokter serta memasukan obat ke dalam kapsul sesuai dengan petunjuk resep dokter.
- KJN Petugas Administrasi Resep Sektor GMengadministrasikan penerimaan resep dari konsumen dan menghitung harga obat yang tertera pada resep berdasarkan peraturan yang berlaku.