KJN Sektor G — Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor

Petugas Administrasi Resep

Fakta Cepat

Subsektor
47 — Perdagangan Eceran Bukan Mobil dan Motor
Kode Jabatan
068.10/
Kode KBJI
3213.02
Pendidikan
SMK Farmasi

Ringkasan Tugas

Mengadministrasikan penerimaan resep dari konsumen dan menghitung harga obat yang tertera pada resep berdasarkan peraturan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari resep dokter yang diberikan pelanggan dengan memberikan kode sesuai dengan ketentuan agar mempermudah proses selanjutnya.
  2. Menghitung jumlah harga yang harus dibayar sesuai dengan daftar harga obat pada setiap jenis obat yang tertera dalam resep.
  3. Memanggil nama konsumen yang memesan obat untuk membayar hasil perhitungan harga obat.
  4. Mengonsultasikan isi resep dokter dengan Apoteker untuk menjelaskan aturan pemakaiannya baik obat botol, kapsul maupun serbuk agar tidak terjadi kesalahan penggunaan obat.
  5. Menyerahkan obat serta menanyakan alamat kepada konsumen untuk memudahkan pengecekan.
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Apoteker sebagai bahan pertanggungjawaban dan sebagai langkah tindak lanjut.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Farmasi

Pengetahuan Kerja

  1. Cara membaca resep dokter.
  2. Cara menghitung harga obat.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 11Memegang

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal
  • GIntelegensia

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini